Pages

MATHEMATIC SELERAKUUU........!!!!!!!!!!!!!!

Rabu, 05 September 2012

STRUKTUR DEKANAT FMIPA UNS BESERTA TUGASNYA


  1. Struktur Organisasi
  2. Struktur organisasi pada FMIPA UNS didasarkan pada PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Statuta UNS Tahun 2004. Organisasi fakultas terdiri dari unsur pimpinan : Dekan dan Pembantu Dekan; Senat Fakultas; unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium, dan kelompok dosen; dan unsur pelaksana administratif : bagian tata-usaha. Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga edukatif, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas, serta bertanggung jawab kepada Rektor. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dekan dibantu oleh tiga Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan yang terdiri atas Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD-1), Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (PD-2), dan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD-3).
    Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/institut untuk fakultas yang bersangkutan. Tugas pokok senat fakultas adalah: merumuskan kebijakan akademik fakultas; merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen; merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas; menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan pimpinan universitas/institut mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas. Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan dan wakil dosen. Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekretaris senat yang dipilih di antara anggotanya.
    Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pasca sarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. Jurusan terdiri atas unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan; dan unsur pelaksana akademik : para dosen. Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas yang membawahinya. Unsur pelaksana administratif terdiri atas Kepala Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik yang menangani urusan administrasi akademik, Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan yang menangani urusan administrasi umum dan keuangan, dan Kepala Sub Bagian Administrasi Kemahasiswaan yang menangani urusan administrasi kemahasiswaan.
    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 dan Statuta Universitas Sebelas Maret Tahun 2004, FMIPA berserta program studi di dalamnya merupakan salah satu pelaksana akademik di bidang pendidikan. FMIPA mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dalam satu atau seperangkat cabang ilmu kependidikan dan keguruan.
    Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, yaitu Jurusan Matematika, Biologi, Fisika, Kimia dan Teknik Informatika. Laboratorium Komputer dan Statistika, dan Laboratorium MIPA dan Laboratorium Pusat MIPA menunjang pelaksanaan pendidikan pada program studi yang ada.
    Satuan pelaksana administrasi pada FMIPA UNS dikoordinir oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha untuk menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi yang meliputi administrasi akademik (dilaksanakan oleh seorang Kepala Sub Bagian Akademik), administrasi keuangan dan umum (dilaksanakan oleh seorang Kepala Sub Bagian Keuangan dan Umum), serta administrasi kemahasiswaan (dilaksanakan oleh seorang Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan). Pimpinan satuan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud bertanggung jawab langsung kepada Dekan melalui Pembantu Dekan yang membidanginya.
    Struktur diatas merupakan sistem penyelenggaraan FMIPA UNS yang juga memuat tugas dan fungsi masing-masing bagian. Keseluruhan bagian tersebut membentuk suatu sistem yang harus dipahami oleh seluruh staf sehingga tidak terjadi ”malfungsi” antar sub-sub sistem. Visi, Misi dan Tujuan FMIPA UNS dijadikan dasar bagi penyelenggaraan mekanisme yang lebih kecil cakupannya, sehingga diharapkan kesepahaman yang ada akan menciptakan suasana akademis yang kondusif. Sistem yang ada diciptakan untuk mendukung visi, misi dan tujuan FMIPA UNS yang mekanismenya dikreasikan secara terbuka sehingga kendali dan kontrol terhadap masing-masing sub sistem berjalan dengan baik.

Pimpinan Fakultas

Dekan:Ir. Ari Handono Ramelan, M.Sc,Ph.D
Pembantu Dekan I:DR. Sutanto,DEA
Pembantu Dekan II:Drs. Harjana,M.Sc,Ph.D
Pembantu Dekan III:Drs. Sutrima,M.Si

Bagian Tata Usaha

Kepala Bagian Tata Usaha:Dra. Rimbawan KS
Kasubag Pendidikan:Mulyono, S.T, M.Si
Kasubag Keu & Kepeg:Drs. Tarman
Kasubag Kemahasiswaan:Roro Utari, S.E
Kasubag Kasubag UMKAP:Winarno, S.IP

0 komentar: